Kamis, 31 Maret 2011

Kekuatan hukum untuk web desain

kebanyakan dari kita malas untuk membuat desain web sendiri. sehingga terkadang kita menjadi plagiat atas karya orang lain. di indonesia sendiri kekuatan hukum yang melindungi desain web sudah jelas ter maktub dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.dengan adanya undang-undang ini maka semua desain web yang di upload di internet telah dilindungi oleh undang-undang dan sudah jelas kekuatan hukumnya.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).



referensi: wikipedia

Hak Cipta

untuk seorang webmaster perlindungan akan karya yang diciptakan merupakan mutlak di perlukan untuk melindungi cipatanya. untuk itu indonesia telah memiliki perlindungan unuk hak cipta.Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
[sunting] Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


referensi : wikipedia

algoritma kunci

dalam membuat suatu web kita membutuhkan kata kunici / password yang digunakan sebagai keamanan pada web yang kita buat. dalam tulisan kali ini kita akan membahas mengenai algoritma kunci.Dalam kriptografi, Dalam kriptografi, kunci adalah suatu informasi yang mengendalikan jalannya sebuah algoritma kriptografi. Dalam enkripsi, kunci memberikan cara khusus bagaimana suatu algoritma mentransformasikan teks terang (plaintext) menjadi teks tersandi (ciphertext), ataupun proses sebaliknya (disebut dekripsi). Teks tersandi dapat diubah menjadi teks terang, jika sang pembaca mengetahui algoritma yang digunakan, dan memiliki kunci yang benar. Dengan kata lain, lunci bertindak sebagai suatu password dalam algoritma tersebut. Selain enkripsi, kunci juga digunakan pada algoritma kriptografi lainnya, seperti tanda tangan digital dan kode otentikasi pesan.

Kerahasiaan
Dalam mendesain suatu sistem keamanan digital, demi keamanan harus diasumsikan bahwa para penyerang telah mengetahui algoritma yang digunakan. Hal ini disebut Prinsip Kerckhoff — "hanya kerahasiaan kuncilah yang menjamin keamanan". Sejarah kriptografi telah membuktikan bahwa sangat sulit untuk merahasiakan algoritma enkripsi. Hal ini disebabkan karena kebanyakan algoritma telah dikenal dan digunakan oleh banyak pihak. Sedangkan kunci lebih mudah dirahasiakan, karena berisi lebih sedikit informasi, memiliki banyak kemungkinan, dan mudah diganti, jika kunci tersebut dicurigai telah bocor. Jadi, keamanan sebuah sistem enkripsi amat tergantung pada kerahasiaan kunci yang digunakan.

Berbeda dengan enkripsi sederhana dimana kunci biasanya dapat dihafal dengan mudah, kunci enkripsi modern kadang sulit untuk dihafal. Hal ini menyebabkan kunci harus dituliskan, dan disimpan dari orang yang tidak berwenang. Kadang-kadang, hal ini dapat dibobol dengan pencurian, penipuan, social engineering, penggeledahan, dan lain sebagainya.

Algoritma enkripsi yang menggunakan kunci yang sama untuk enkripsi dan dekripsi disebut algoritma kunci simetrik. Sedangkan algoritma kunci asimetrik, yang baru ditemukan pada 1970an, menggunakan sepasang kunci. Kunci publik (public key), yang digunakan untuk enkripsi, diumumkan kepada publik sedangkan kunci pribadi (private key) yang digunakan untuk dekripsi hanya disimpan di satu tempat. Kunci pribadi harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditebak sekalipun kunci publik diketahui.



referensi : wikipedia

E-COMMERCE

kali ini kita akan membahas mengenai e-commerce. e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Sejarah perkembangan
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah yang terjadi pada e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

Aplikasi bisnis untuk e-commerce
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking/internet Banking
* Product Digital/Non Digital

Perusahaan terkenal di bidang e-commerce
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.

Kecocokan barang menggunakan e-commerce
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.


referensi : wikipedia

membangun web

dewasa ini penggunan web sangat pesat. ini dikarenakan banyak orang yang membuat dan memanfaatnya untuk berbagai macam alasan. sudah bukan rahasia lagi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat sehingga internet dan web bisa di akses di manapun dan kapan pun.

untuk itu saya aka membahas bagaimana cara membuat web sederhana.Pertama yang harus diakukan cukup mudah yaitu dengan membeli domain, yang dimaksud domain adalah alamat dari halaman kita di internet.misalnya www.semuabisnis.com , atau www.terserahgwdong.com Domain bisa di dapat atau di beli dengan cara di daftarkan di jasa register domain.

jika kita telah mendapakan domain maka kita tinggal isi hosting dengan foto untuk web yang akan kira buat. hosting merupakan tempat kita menyimpan file atau data-data yang akan di tampilkan pada halaman web kita.singkat kata domain merupakan sebuah gudang dan hosting merupak tempat digudang yang di gunakan untuk menyimpan dan atau meletakan data-data yang akan kita gunakan untuk web kita.

untuk membuat badan atau isi webyang kita buat. kita dapat menggunakan satu dari beberapa bahasa web desain yang ada seperti (HTTP, HTML, URI, XML, XSLT, JavaScript, AJAX). setelah itu kita poskan pada domain yang kita miliki.